Rabu, 13 Mei 2009

Masa Bakti

Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Camat dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;
Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Pak RT;
Ketua menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi Karang Taruna, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.

SELAMAT DATANG

Selamat Datang,, kami ucapkan kepada warga / rekan - rekan yang telah membuka Blog/ media Informasi RT 010 / 06 ini.. Semoga bermanfaat bagi anda dan kita semua. Apabila ada masukan kritik dan saran silahkan memposting di blog ini. terima kasih

Sejarah Singkat