Rabu, 13 Mei 2009

Masa Bakti

Masa bakti Ketua dan Wakil Ketua Karang Taruna adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengesahan Camat dan hanya dapat dicalonkan kembali untuk 1 (satu) kali periode berikutnya;
Setiap masa bakti berakhir atau pemberhentian atau penggantian sebelum masa bakti, Ketua berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian atau penggantian pengurus dan melaporkan kepada Pak RT;
Ketua menyusun laporan selama masa baktinya dengan memuat potensi Karang Taruna, program kerja yang sudah dan yang belum selesai, keuangan, harta kekayaan serta permasalahan yang dihadapi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar